Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terjerat Kasus Vape Etomidate, Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Tim iNews TV , Jurnalis-Selasa, 06 Mei 2025 |22:39 WIB
Terjerat Kasus Vape Etomidate, Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
Terjerat kasus vape etomidate, Jonathan Frizzy resmi jadi tersangka dan ditahan. (Foto: GTV)
A
A
A

TANGERANG – Artis tampan Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan obat keras berbahaya jenis etomidate yang ditemukan dalam rokok elektrik (vape) tanpa izin edar.

Penetapan status tersangka langsung disusul dengan proses penahanan terhadap Ijonk pada Senin (5/5) malam. Pria berusia 43 tahun itu ditangkap aparat Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta di rumahnya di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu malam.

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga penumpang yang kedapatan membawa vape mengandung etomidate dari luar negeri. Dari pemeriksaan ketiga pelaku, polisi mendapatkan informasi terkait dugaan keterlibatan Jonathan Frizzy.

Atas perbuatannya, Ijonk dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

(Tuty Ocktaviany)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement